Pengantar Fiqh Jual Beli – 1

Definisi Jual beli (Ba’i) dari kata al-ba’a = depa, jarak antara dua telapak tangan ketika dibentangkan. Kaitan : karena dalam jual beli, orang mengulurkan depanya untuk mengambil dan menerima barang. Hukum Asal Hukum asal jual beli adalah mubah. Karena itu, tidak dihukumi terlarang kecuali jika ada dalil. Allah berfirman, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan […]