Rukun Jual-Beli
Rukun jual-beli ada lima perkara, yaitu :
- Penjual. Hendaklah dia pemilik yang sempurna dari barang yang dijual atau orang yang mendapat izin menjualnya dan berakal sehat, bukan orang bodoh.
- Pembeli. Hendaklah dia termasuk kelompok orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya, bukan orang yang bodoh, dan bukan pula anak kecil yang tidak mendapat izin.
- Barang yang dijual. Hendaklah ia termasuk barang yang dibolehkan, suci, dapat diserahterimakan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya, meski hanya gambarannya saja.
- Kalimat transaksi/Bahasa Aqad : Kalimat ijab dan qabul. Misalnya pembeli berkata, “Juallah barang ini kepadaku.” Penjualnya berkata, “Aku jual barang ini kepadamu.” Atau dengan sikap yang mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya pembeli berkata, “Juallah pakaian ini kepadaku.” Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya.
- Adanya keridhaan di antara kedua belah pihak/ Kerelaaan antara penjual dan pembeli. Tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa ada keridhaan di antara kedua belah pihak, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Jual-beli itu (dianggap sah) hanyalah dengan berdasarkan keridhaan”, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2185 dengan sanad yang baik.
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri
Kitab Minhajul Muslim, BAB V, Pasal Ketiga