Mengapa
Asy-syirkah?

Kehadiran Asy-Syirkah insyaa Allah menjadi SOLUSI bagi para pengusaha muslim, karena Asy-Syirkah menyediakan layanan keuangan syariah yang ideal.

  1. Menerapkan akad Murabahah/Jual beli murni syariah dengan karakteristik :
    • Barang dimiliki secara sempurna oleh Asy-Syirkah sebelum akad Murabahah dilakukan
    • Periode angsuran selama 3-6 bulan
    • Tidak ada denda untuk keterlambatan angsuran
    • Transaksi jual beli riil bebas riba

2. Pembiayaan Musyarakah dengan skema Profit & Loss Sharing berdasarkan net profit untuk pembiayaan modal kerja, dengan pengembalian modal Musyarakah sesuai dengan jangka waktu proyek

3. Partner bagi investor dalam berinvestasi sehingga meminimalisir risiko akibat kurangnya penilaian kelayakan usaha

4. Asy-Syirkah menjalankan fungsi assesment yang cermat dan akurat, berbekal pengalaman panjang manajemen di bidang pembiayaan, manajemen risiko hingga kepatuhan Syariah

Produk Utama
Asy-syirkah

Penanaman modal

 

Mengelola dana permodalan Anggota Koperasi dengan job-desc :

1. Melakukan assessment / uji kelayakan atas pengajuan calon nasabah pembiayaan

2. Pengikatan pembiayaan secara notariil/bawah tangan dan memastikan perikatan dapat terjadi dengan sempurna

3. Melakukan Pencairan Pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan Cashflow Projection.

4. Mendokumentasikan/menyimpan seluruh dokumen asli terkait pembiayaan.

PEMBIAYAAN AL MURABAHAH (JUAL-BELI)

Asy-Syirkah menerapkan akad Murabahah/Jual beli murni syariah dengan karakteristik :

1. Barang dimiliki secara sempurna oleh Asy-Syirkah sebelum akad Murabahah dilakukan

2. Periode angsuran selama 3-6 bulan

3. Tidak ada denda untuk keterlambatan angsuran namun apabila mengalami keterlambatan 3 kali angsuran atau wanprestasi lainnya maka dilakukan penjualan agunan seketika

4. Transaksi jual beli riil bebas riba

PEMBIAYAAN AL MUSYARAKAH (BAGI HASIL)
  1. Asy-Syirkah menerapkan Akad kerjasama / Syirkah dengan pola profit & loss sharing
  2. Agunan diperuntukkan hanya sebagai jaminan amanah dalam hal terjadi tindakan penyelewengan penggunaan dana oleh nasabah pembiayaan
  3. Pengembalian modal dan bagi hasil sesuai dengan realisasi arus kas usaha
  4. Jangka waktu < 1 tahun

Proses Pembiayaan Syariah Dalam Rangkaian Manajemen Resiko

1. Verifikasi & Investigasi

  • Aspek legalitas perusahaan
  • Bukan perusahaan start-up
  • Manajemen berpengalaman di bidangnya
  • Laporan Keuangan yang telah diaudit sesuai kriteria minimalnya
  • Mengunjungi buyer atau pemilik proyek
  • Tersedia Purchase Order atau semisalnya

2. Analisis Pembiayaan

  • Analisis Keuangan perusahaan dan proyek sesuai standar perbankan

3. Komite Pembiayaan

  • Penilaian ulang/pengecekan akhir pengajuan nota usulan oleh tim bisnis dan diputus oleh Komite Pembiayaan Asy-Syirkah.

4. Offering Letter

  • Skema pembiayaan yang disetujui diberikan kepada calon nasabah untuk disepakati bersama sebelum dilakukan akad.

5. Peer to Peer Crowdfunding di antara para anggota Koperasi

  • Menggalang dana di Anggota Koperasi dan Rekanan Koperasi

6. Akad/Kontrak Pembiayaan

  • Penandatanganan akad serta pengikatan Akta Pemasangan Hak Tanggungan Notaril.

7. Pencairan Pembiayaan

  • Pencairan pembiayaan setelah persyaratan terpenuhi.

8. Monitoring

  • On desk, grup whatsapp, site visit. Penggunaan joint account untuk kontrol arus kas.