Kehadiran Asy-Syirkah insyaa Allah menjadi SOLUSI bagi para pengusaha muslim, karena Asy-Syirkah menyediakan layanan keuangan syariah yang ideal.
2. Pembiayaan Musyarakah dengan skema Profit & Loss Sharing berdasarkan net profit untuk pembiayaan modal kerja, dengan pengembalian modal Musyarakah sesuai dengan jangka waktu proyek
3. Partner bagi investor dalam berinvestasi sehingga meminimalisir risiko akibat kurangnya penilaian kelayakan usaha
4. Asy-Syirkah menjalankan fungsi assesment yang cermat dan akurat, berbekal pengalaman panjang manajemen di bidang pembiayaan, manajemen risiko hingga kepatuhan Syariah
Mengelola dana permodalan Anggota Koperasi dengan job-desc :
1. Melakukan assessment / uji kelayakan atas pengajuan calon nasabah pembiayaan
2. Pengikatan pembiayaan secara notariil/bawah tangan dan memastikan perikatan dapat terjadi dengan sempurna
3. Melakukan Pencairan Pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan Cashflow Projection.
4. Mendokumentasikan/menyimpan seluruh dokumen asli terkait pembiayaan.
Asy-Syirkah menerapkan akad Murabahah/Jual beli murni syariah dengan karakteristik :
1. Barang dimiliki secara sempurna oleh Asy-Syirkah sebelum akad Murabahah dilakukan
2. Periode angsuran selama 3-6 bulan
3. Tidak ada denda untuk keterlambatan angsuran namun apabila mengalami keterlambatan 3 kali angsuran atau wanprestasi lainnya maka dilakukan penjualan agunan seketika
4. Transaksi jual beli riil bebas riba